Home / Uncategorized / Tren Vonis Ringan Peradilan Militer

Tren Vonis Ringan Peradilan Militer

Vonis ringan terhadap dua prajurit TNI yang menembak bocah 13 tahun di Sumatera Utara.

Ringkasan Berita

  • Pengadilan Militer 1-02 Medan memvonis ringan Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu.

  • Vonisnya lebih ringan dibanding empat warga sipil yang diadili secara terpisah di pengadilan umum.

  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat ada ratusan vonis ringan serupa terhadap prajurit TNI.

PENGADILAN Militer 1-02 Medan memvonis ringan Sersan Kepala (Serka) Darmen Hutabarat dan Sersan Dua (Serda) Hendra Fransisco Manalu. Kedua penembak MAF, anak berusia 13 tahun, hingga tewas tersebut hanya mendapat hukuman penjara 2 tahun 6 bulan plus denda Rp 200 juta dan pemecatan dari dinas militer.

Vonis terhadap Darmen dan Hendra itu jauh lebih ringan ketimbang ancaman pidana pembunuhan terhadap anak, yaitu 15 tahun penjara. Keduanya juga mendapat vonis lebih ringan dibanding empat warga sipil yang diadili secara terpisah di pengadilan umum.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat ada ratusan vonis ringan serupa terhadap prajurit TNI. Vonis-vonis yang tak memenuhi rasa keadilan itu makin menyuburkan praktik impunitas dalam sistem peradilan militer.

Para pakar hukum menilai vonis ringan ini merupakan dampak kegagalan reformasi Undang-Undang Peradilan Militer. Padahal Undang-Undang TNI Tahun 2004 telah mengamanatkan agar aturan itu direvisi. Simak selengkapnya di artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *