Home / Uncategorized / Penembakan terhadap Pelajar: Tidak Adil Prajurit TNI Divonis Ringan

Penembakan terhadap Pelajar: Tidak Adil Prajurit TNI Divonis Ringan

Dua tentara yang terlibat penembakan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun hukuman untuk dua warga sipil adalah 4 tahun penjara.

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti vonis ringan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat penembakan pelajar hingga tewas di Sumatera Utara. Kedua prajurit tersebut adalah Sersan Kepala (Serka) Darmen Hutabarat dan Sersan Dua (Serda) Hendera Fransisco Manalu. Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai vonis ringan tersebut tidak adil. “Putusan yang tidak masuk akal tersebut menunjukkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di peradilan militer,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Agustus 2025.

Irvan membandingkan vonis yang diterima oleh dua warga sipil dalam kasus yang sama. “Prajurit TNI mendapatkan hukuman sangat ringan dibanding dengan dua pelaku dari masyarakat sipil,” ujar Irvan.

Pengadilan Negeri Sei Rampah sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Agung Pratama alias Sikumbang dan M Abdillah Akbar> Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Adapun majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendera Fransisco Manalu.

Irvan menilai, ketimpangan vonis tersebut menjadi bukti lemahnya akuntabilitas dan potensi konflik kepentingan di peradilan militer. “Momentum ini menjadi evaluasi terhadap penegakan hukum di Peradilan Militer,” tutur Irvan.

Menurut Irvan, negara seharusnya ikut bertanggungjawab ketika prajurit melakukan tindak pidana. “Pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti pada pelaku individual, tetapi juga mencakup mekanisme institusional,” kata Irvan.

Vonis terhadap Serka Darmen Hutabarat serta Serda Hendera Fransisco Manalu diketahui dibacakan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Pengadilan Militer 1-02 Medan. Sidang ketika itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Djunaedi Iskandar.

Keduanya sebelumnya dituntut oleh oditur militer melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *