KPK mengusut dugaan aliran uang ke anggota Polri dalam kasus proyek di Dinas PUPR Sumut. Pemeriksaan jaksa Mandailing Natal tunggu izin Jaksa Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan aliran uang ke anggota Polri dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai tersangka.
“Aliran dana secara umum ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Antara di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Budi mengatakan pengusutan aliran uang tersebut dimulai dari proses pengadaan proyek pembangunan jalan di Sumut.
Ia sebelumnya mengungkapkan KPK telah memeriksa seorang anggota Polri dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan berjalan baik, dan Polda Sumut mendukung langkah yang dilakukan KPK.
Namun Budi tidak menjelaskan jati diri polisi yang telah diperiksa dan apakah pemeriksaan anggota Polri itu berkaitan dengan kabar seorang Kapolres di wilayah Sumut ikut terjaring OTT. Kabar itu kemudian dibantah oleh KPK.
Penyidik KPK tengah mendalami proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka sekaligus Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR).
“Penyidik menemukan adanya petunjuk-petunjuk terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten ataupun kota lainnya. Itu yang kemudian penyidik terus lakukan penelusuran,” katanya.
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Batal Periksa Jaksa
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025. Iqbal dipanggil terkait dengan kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Namun, Kajari Mandailing Natal itu tak memenuhi panggilan KPK. Juru bicara Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk memanggil Iqbal lagi.
“Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 21 Juli 2025. KPK mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada Kejagung ihwal permintaan izin pemeriksaan saksi kepada Iqbal.
Kejaksaan Agung minta KPK mengikuti prosedur yang berlaku di Kejaksaan Agung jika akan memeriksa jaksa.
“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak?,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa, 22 Juli 2025. Saat ditanya apakah KPK harus bersurat kepada Jaksa Agung, ia menjawab, “Harus dong, semua ada etika ada aturannya,” ujarnya.
Dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diatur bahwa, pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus atas izin Jaksa Agung.
https://journal.pambudiberkah.com/
https://icc.ucp.edu.pk/