Home / Uncategorized / Skandal Properti di Lahan PTPN, Aktivitas Hukum dan Keraguan Publik Memuncak

Skandal Properti di Lahan PTPN, Aktivitas Hukum dan Keraguan Publik Memuncak

 

 

MediaSumut – Sejumlah aktivis di Sumatera Utara (Sumut) kembali mempertanyakan legalitas pembangunan ribuan unit ruko dan rumah tinggal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Keraguan ini mencuat setelah mereka mempelajari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, yang mengatur konversi HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar; Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut, Saharuddin; dan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi, Ratama Saragih, menyatakan keraguan mereka terkait klaim Tim Pemasaran Jewel Garden Cemara. Baca Juga: Konversi Lahan PTPN : Desakan Investigasi di Sumatera Utara Tim pemasaran tersebut menjelaskan bahwa alas hak ruko di Komplek Jewel Infinity, Jalan Haji Anif, adalah SHGB yang nantinya dapat dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, dengan biaya ditanggung pembeli. Namun, identitas Perseroan Terbatas (PT) pemegang SHGB—apakah PTPN, anak perusahaannya, atau pihak ketiga—tidak dijelaskan secara transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *