Home / Uncategorized / Ibu Korban Penembakan 2 TNI Kecewa atas Proses Persidangan di Pengadilan Militer Medan

Ibu Korban Penembakan 2 TNI Kecewa atas Proses Persidangan di Pengadilan Militer Medan

Ibu korban penembakan dua prajurit TNI mengaku dipersulit selama proses persidangan di Pengadilan Militer. Vonis dianggap tak adil.

FITRIYANI, ibu MAF (13 tahun), mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses persidangan di peradilan militer. Ia menilai proses hukum berlarut-berlarut, mempersulit keluarga korban, dan berakhir dengan putusan yang dianggap tidak adil.

MAF menjadi korban penembakan dua tentara. Menurut Fitriyani, peristiwa penembakan itu terjadi pada 1 september 2024. Namun laporan kasus baru diterima setelah dirinya dan keluarga delapan kali medatangi pihak berwenang, termasuk Polres dan Polisi Militer Kodam Bukit Barisan.

Ia menyebutkan ada saksi kunci sempat diminta mambuat surat pernyataan tanpa diberi kesempatan membaca lebih dulu Isi surat tersebut.

“Kami dipersulit. Laporan baru diterima setelah kami ribut dan melakukan aksi, Kamarin ada saksi yang dipaksa membuat pernyataan bahwa anak saya anggota geng sepeda motor,” ujarnya Fitriyani saat memberikan keterangan melaui Zoom pada Rabu, 13  Agustus 2025.

Ia menyebutkan banyak bukti dari pihak korban yang ditolak hakim, sementara bukti dari pihak terdakwa lebih banyak diterima. Ia merasa auditor atau jaksa militer tidak berpihak kepada korban dan berupaya menghindari saksi dan kasus ini baru ke persidangan pada 18 Maret tahun berikutnya dan telah melalui 26 kali sidang.

“Kami enggak terima pelaku hanya dikasih vonis 2,5 tahun penjara dan dipecat. Itu tidak sebanding dengan penghilangan nyawa anak saya. Seharusya mereka dihuku 15 tahun penjara,” ujarnya pada Rabu, 13  Agustus 2025.

Salah satu kejadian yang membuatnya kecewa adalah batalnya pemeriksaan saksi kunci secara daring karena alasan teknis. Pedahal keluarga mengaku sudah mendapat izin dari pihak desa.

Pelaku penembakan MAF adalah Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu. Keduanya prajurit TNI Kodim 0204 Deli Serdang. Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, pada 1 September 2024 dinihari.

Vonis terhadap kedua anggota TNI tersebut dijatuhkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Pengadilan Militer 1-02 Medan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Djunaedi Iskandar. Kedua tentara itu dihukum pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp 200 juta. Keduanya dinyatakan terbukti menembak MAF.

Selain dua anggota TNI tersebut, empat warga sipil didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Mereka adalah Agung Pratama, M. Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M. Sitompul.

Menukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, keempatnya sudah diputuskan bersalah. Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Eduardus dan Paul divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *