Bripka Rohmat yang memegang setir rantis Brimob dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Disebut tak sengaja melindas Affan Kurniawan
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ida Oetari menyebut Brigadir Kepala Rohmat tidak dengan sengaja melindas Affan Kurniawan saat mengemudikan kendaraan taktis Brimob untuk menghalau massa pada unjuk rasa 28 Agustus lalu. Ia menyebut, titik buta atau blind spot yang dimiliki rantis Brimob Polda Metro Jaya itu menjadi alasan terjadinya benturan antara rantis dan korban.
“Ini juga ada blind spot, ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R, tidak secara sengaja, tergilas itu. Ini salah satu yang memengaruhi (putusan),” kata Ida dalam konferensi pers di depan Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 4 September 2025.
Bripka Rohmat merupakan pemegang kemudi rantis yang merenggut nyawa Affan. Di dalam mobil tersebut, ia bersama enam anggota Brimob lainnya, yakni Komisaris Kosmas Kaju Gae sebagai atasan Rohmat dan lima anggota lain sebagai penumpang, Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Komisaris Kosmas Kaju Gae telah melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) satu hari sebelumnya. Ia ditetapkan dipecat secara tidak hormat atas perbuatannya.
Sementara itu, hasil sidang KKEP yang digelar hari ini menyatakan Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat selama tujuh tahun atau hingga masa jabatannya sebagai anggota Polri habis. Atas perbuatannya, ia ditetapkan telah melanggar etik.
Ida menyampaikan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan pemberian sanksi yang berbeda tersebut. Salah satunya, bahwa pada saat kejadian, Bripka Rohmat memiliki pandangan yang terbatas atas situasi di luar rantis yang ia kendarai. Selain blind spot, Ida menyebut, spion sebelah kiri dari mobil Barracuda tersebut juga dalam keadaan rusak.
“Bahwa pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan (Bripka Rohmat) tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan, termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” tuturnya.
Berdasarkan salah satu video yang ramai beredar di jagat maya, Ida menjelaskan, pada saat kejadian korban berada di titik buta rantis yang dikendarai Rohmat. Hal ini, kata Ida, menjadi salah satu alasan rantis menabrak Affan yang saat itu tampak tengah melintas.
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menjelaskan, terdapat dua poin penting yang menjadi pertimbangan putusan sanksi tersebut. Selain blind spot rantis, ia juga menyebut adanya jarak antara rantis dan korban sebelum terjadi benturan.
Dari video yang beredar, Anam menyebut, korban telah jatuh terlebih dulu sebelum kemudian rantis yang dikendarai Bripka Rohmat menabraknya. “Kalau lihat videonya, lihat kita potong begini, (korban) jatuh duluan, bukan jatuh karena mobil rantisnya. Barulah sopir ini melihat, ya bablas begitu saja,” katanya.
Menurut dia, kondisi kacau di luar rantis akibat massa yang berhamburan juga menjadi salah satu faktor tekanan psikologis bagi Bripka Rohmat dan anggota lain di dalam rantis. Sehingga, ia berujar, keputusan untuk rantis tersebut melanjutkan berjalan adalah berdasarkan alasan keamanan.
Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Saat itu, dia tengah mengantarkan pesanan makanan sehingga harus menerobos kerumunan demonstran.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Affan sempat terjatuh sebelum akhirnya dilindas rantis tersebut. Sejumlah saksi mata menyatakan Affan saat itu hendak mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Kematian Affan Kurniawan menyebabkan gelombang demonstrasi besar-besaran terhadap kepolisian.