Home / Uncategorized / Saat Buruh Korban PHK Orasi dan Bentangkan Spanduk di Rapat Paripurna

Saat Buruh Korban PHK Orasi dan Bentangkan Spanduk di Rapat Paripurna

Empat kali perusahaan menolak perundingan bipartit, malah kedelapan buruh di PHK sepihak pada 7 Desember 2024.

Medan – Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, sedang menyampaikan nota jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis, 17 Juli 2025. Barisan kursi yang biasa diduduki pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) banyak yang kosong.

Hanya sedikit yang mendengarkan ucapan Surya dengan seksama. Kebanyakan asyik mengobrol, terkantuk-kantuk, atau bermain gawai. Tiba-tiba, terdengar teriakan. Tiga orang berdiri sambil membentangkan spanduk dan berorasi. Sigap petugas keamanan menarik keluar dari ruang rapat paripurna. Salah seorang dari mereka masih sempat melemparkan kertas penyataan aksi. Isinya menyebut mereka dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Wilayah Sumatera Utara.

Tertulis, aksi yang dilakukan saat sidang berlangsung untuk mengingatkan Surya selaku mantan bupati Asahan. Ada delapan buruh yang mengalami PHK sepihak dan kejahatan kemanusiaan seperti upah murah dan masih dipotong, pemberangusan serikat pekerja, jam kerja yang berlebihan, dan ketidakpastian status kerja yang dilakukan CV Berkah Sawit Sejahtera atau CV BSS di Kecamatan Bandarpasirmandoge, Kabupaten Asahan.

“Kami mendesak DPRD Sumut segera melakukan RDP karena sejak 14 Mei 2025, FPBI telah melayangkan surat. Namun sampai dua bulan lebih, badan musyawarah tidak pernah membahas penetapan tanggal RDP. Eksekutif dan legislatif tidak serius mengusut dan memberi perlindungan terhadap delapan buruh,” teriak Sahid yang sempat membuat Surya berhenti sejenak, lalu kembali membaca.

Massa ditarik keluar gedung, dibawa ke pos pengamanan. Mereka terus berorasi, meminta Surya atau Ketua Komisi E Subandi menemui. Kepala Subbagian Humas DPRD Sumut Sofyan yang menerima massa beralasan kedua orang yang dimita tidak mungkin keluar karena sedang rapat paripurna. Dia meminta surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menjanjikan segera merealisasikan di akhir bulan ini.

“Ini aksi lanjutan. Surat kami sudah masuk dari Mei 2025, tapi dua kali Bamus diabaikan. Kami datang baik-baik, mereka terus membuat janji. Akhirnya di sidang paripurna ini kami tentukan arah perjuangan. DPRD Sumut harus menanggapi persoalan delapan pekerja yang di PHK sepihak. Kasih kepastian hukum dan hak normatif mereka,” kata Pimpinan Wilayah FPBI Sumut Didi Herdianto kepada Tempo, Jumat, 18 Juli 2025.

Dia cerita, pada 18 November 2024, delapan buruh CV BSS mendirikan FPBI secara sah dan legal. Bukannya mengakui hak berserikat, perusahaan malah memotong upah. Empat kali perusahaan menolak perundingan bipartit, malah kedelapan buruh di PHK sepihak pada 7 Desember 2024.

Mediasi pun dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pada 23 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, hasilnya nol. Dua laporan resmi ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 4 pada Desember 2024 dan Maret 2025, sampai sekarang tidak ditindaklanjuti. Surat ke Ombudsman perwakilan Sumut pada 24 Februari 2025, pun tak ada respons.

“Saat kedelapan buruh masih memperjuangkan haknya, CV BSS berganti manajemen. Awal 2025, menjadi PT Indotech Asia Utama. Kami menduga, pergantian nama dan manajemen adalah cara licik untuk menghindari tanggung jawab,” kata Didi.

FPBI bersama Akbar Sumut kemudian menyurati ketua DPRD Sumut dan Komisi E agar digelar RDP pada 14 Mei 2025. Berkali-kali mendatangi gedung dewan, tidak ada pembahasan. Didi menuding, sikap anggota dewan menjadi bukti ketidakberpihakan kepada rakyat. Tunduk di bawah tekanan modal dan kepentingan korporasi.

“Kasus ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, sudah masuk ranah kejahatan kemanusiaan. Perangkat negara gagal memberi keadilan kepada korban. Diamnya lembaga negara adalah bentuk pengkhianatan kepada konstitusi dan rakyat yang mereka wakili. Kami menuntut DPRD Sumut segera menjadwalkan RDP terbuka, memanggil manajemen CV BSS dan mengembalikan semua hak buruh tanpa syarat!” kata Didi lagi.

Salah satu perwakilan buruh yang dipecat sekaligus Ketua PTP CV BSS Erwin Sirait mengaku, segala proses nonlitigasi yang mereka lakukan sampai hari ini tidak ada tanggapan. Aksi di sidang paripurna kemarin menurutnya momen yang tepat untuk menyampaikan aspirasi supaya didengar para wakil rakyat.

“Tuntutan gak banyak, kami mau dipekerjakan kembali. Tapi akhirnya, seperti mempermainkan alibi dengan mengalihkan perusahaan ke perusahaan yang baru. Sedangkan hak-hak kami belum diberikan. Kami gak tahu mau mengadu ke mana lagi,” kata Erwin.

Manager CV BSS Irpanda Lubis tidak menjawab panggilan telpon dan pesan singkat yang dikirim Tempo, sampai berita ini diturunkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *