Pelaku penculikan masih kerabat dekat ibu korban. Pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta
Tim gabungan Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medanlabuhan menyelamatkan MDAN, bocah berusia 8 tahun, dari penculikan. Polisi menangkap tiga pelaku: Julia Hasibuan, 40 tahun, Nurhayati, 52 tahun, dan Firda Hermayati, 40 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan penculikan terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025. Korban dijemput dua perempuan yang tak dikenal dari sekolahnya di Kecamatan Marelan, Kota Medan, menggunakan mobil.
Beberapa jam kemudian, keluarga korban menerima surat berisi ancaman dari pelaku. “Pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta dan mengancam akan menjual organ korban kalau tuntutan tidak diberi,” kata Riffi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Orang tua korban lalu melapor ke polisi. Petugas menyelidiknya dengan mengecek CCTV, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri jejak digital hingga memperoleh informasi keberadaan Julia Hasibuan. Rupanya Julia masih kerabat dekat ibu korban.
Polisi menangkap Julia di rumahnya, di Marelan 1 Pasar 4, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, dia mengaku dan menyebut Nurhayati dan Firda terlibat.
Riffi mengatakan saat ini korban sudah kembali ke orang tuanya. Sedangkan ketiga pelaku dikenakan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan dan respons cepat kepolisian menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke aparat kepolisian terdekat,” katanya.