Home / Uncategorized / Eks Penyidik KPK Tanggapi OTT Topan Ginting Anak Buah Bobby Nasution

Eks Penyidik KPK Tanggapi OTT Topan Ginting Anak Buah Bobby Nasution

Jakarta – Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PU Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting pada Kamis, 26 Juni 2025. Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan dengan nilai korupsi hingga Rp 8 miliar.

Praswad mengatakan biaya dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pada bidang infrastruktur, bukan merupakan modus baru dalam dunia korupsi. Modus tersebut menduduki peringkat tertinggi dalam jenis perkara yang ditangani oleh KPK sejak lembaga tersebut berdiri.

”Korupsi di Dinas PU merupakan modus berulang yang sudah berlangsung puluhan tahun. Suap biasanya dibagi antar aktor, dengan potongan wajib sebesar 15-20 persen dari total nilai proyek infrastruktur hampir pada seluruh wilayah di Indonesia,” kata dia kepada Tempo,30 Juni 2025 .

Praswad mengungkapkan jika proyek infrastruktur menjadi ladang korupsi bagi kepala daerah dan pejabat bawahannya karena bernilai besar dan strategis. Selain itu, proyek infrastruktur memiliki keunggulan menurut penilaiannya.

“Paling mudah ‘menghitung keuntungannya’, sesederhana berapa nilai proyek, langsung dipotong di depan sebesar 20 persen. Akibatnya, pembangunan tidak maksimal dan rakyat tidak merasakan manfaatnya,” katanya.

Mantan Ketua IM57+ Institute penyidik tersebut mengingatkan, selain nilai setoran wajib 15-20 persen tersebut, pelaksana pekerjaan juga harus mengambil keuntungan untuk membiayai gaji karyawan hingga operasional perusahaan. Oleh karena itu, secara faktual, hanya 40-60 persen saja anggaran proyek infrastruktur yang secara riil benar-benar menjadi barang/bangunan fisik, sementara sisanya menguap menjadi “ongkos pelicin”.

Kasus ini menjadi menarik bagi Praswad karena Topan telah mendampingi Gubernur Sumatera utara Bobby Nasution sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Bobby merupakan menantu dari mantan Presiden Joko Widodo.

“Untuk itu, dalam sejarah penanganan kasus yang melibatkan orang dekat yang memiliki kekuasaan pasti akan terdapat potensi intervensi dalam penanganan kasus, sehingga disinilah independensi KPK akan diuji untuk menelisik sejauh mana dan apa motif dari pengumpulan fee yang diduga dilakukan oleh Topan Obaja Putra Ginting,” ujarnya.

Praswad menjelaskan biaya yang dikumpulkan oleh Kepala Dinas tidak hanya untuk kepentingan Kepala Dinas sendiri. Menurutnya, hampir bisa dipastikan biaya tersebut mengalir sampai jauh mengingat pengalamannya dalam penanganan kasus KPK.

Kemudian, Praswad menyoroti nilai yang diamankan oleh KPK pada saat OTT. Pada OTT kasus tersebut, besar dana yang berhasil diamankan berjumlah Rp 231 juta yang diduga sebagai bagian dari biaya komitmen, tidak dapat disimpulkan menjadi nilai akhir dari penanganan kasus tersebut. Pada sejarahnya, KPK bahkan pernah menangani kasus OTT dengan nilai lebih kecil, tetapi pada saat pemulihan uang pengganti mencapai nilai fantastis dan melibatkan tokoh kunci.

“Contoh nyata dari hal ini adalah pada saat KPK menangani kasus OTT KPU yang melibatkan Harun Masiku dan dapat melibatkan Hasto Kristiyanto sebagai Terdakwa,” kata Praswad. Praswad lanjut mengatakan, “Untuk itu, ujian sesungguhnya adalah pasca OTT ini, seberapa jauh dan seberapa besar komitmen KPK untuk menolak intervensi dan menekankan prinsip equality before the law pada saat penanganan kasus ini.”

Saat ini, kasus Topan tengah ditangani oleh KPK. Topan diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pembangunan jalan. Sebagai Kepala Dinas, Topan memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan pelaksanaan proyek sehingga keterlibatannya turut membuka celah terjadinya korupsi, terutama dalam sistem pengadaan infrastruktur di wilayah tersebut.

Dana suap tersebut memiliki hubungan dengan proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR maupun Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Dalam prosesnya, Topan terjaring OTT KPK saat berada di Kabupaten Mandailing Natal.

https://gairahbirahi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *