Medan – Polda Sumut menangkap purnawirawan polisi bernama Aipda Parlautan Banjarnahor alias Fery (52) bersama dengan istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar (33) karena terlibat penipuan masuk Bintara Polri. Sejauh ini, total kerugian berkisar Rp 1,4 miliar.
Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi menyebut pelaku membuka bimbingan belajar tanpa izin bernama Maju Bersama di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Denai. Bimbel itu dikelola Parlautan, Rita dan seorang anggota keluarga sebagai admin bernama Susilawati Siregar (37). Saat ini, ketiganya telah ditangkap.
“Tersangka utama adalah PBN, pemilik bimbel dan beliau adalah mantan anggota Polri yang dinas di Polda Sumut bersama SS dan RN yang merupakan keluarga tersangka utama,” kata Masbudhi saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (10/6/2025).
Masbudhi menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya video viral yang menyebutkan soal aksi para pelaku. Selain itu, sudah ada lima peserta yang membuat laporan terkait dugaan penipuan masuk Casis Bintara Polri itu. Salah satu korban membuat laporan pada 3 Juni 2025. Usai menerima laporan itu, petugas menyelidikinya dan menangkap ketiga pelaku.
“Kasus ini merupakan respons Polda Sumut atas berita viral di TikTok, harapan masyarakat terhadap Polda sumut untuk mengungkap penipuan casis polri di Polda Sumut. Atas respons tersebut, Kapolda memerintahkan tim, berkolaborasi dengan paminal propam dan krimum mengungkap penipuan casis rekrutmen Bintara Polri,” jelasnya.
Masbudhi menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi para korban akan lulus lewat jalur khusus. Para korban dimintai uang dengan nominal yang bervariasi, seperti Rp 450 juta, Rp 430 juta dan Rp 170 juta. Uang ini belum termasuk dalam uang bimbel yang dibandrol hingga Rp 6 juta per bulan. Biasanya, para peserta akan menginap dan belajar di bimbel itu selama 5-6 bulan.
“Bervariasi ada yang Rp 450 (juta), Rp 430 (juta), sudah ada Rp 170 (juta),” sebutnya.
Masbudhi menyebut total kerugian dari lima korban yang melapor itu diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Pihaknya menduga masih banyak korban lain dalam kasus ini. Masbudhi pun mengimbau para korban untuk membuat laporan.
“Tapi masih lima yang melapor, selebihnya saya imbau apabila mereka menjadi korban silakan lapor ke Polda Sumut. Ada lima yang membuat lapor dengan kerugian Rp 1,4 miliar, iming-iming agar para peserta dapat masuk dengan jalur khusus,” sebut Masbudhi.