MediaSumut – Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial SN (24) melaporkan oknum anggota DPRD Sumut inisial F ke Polda Sumut. Laporan itu atas dugaan kekerasan seksual.
Berdasarkan salinan laporan yang diterima detikSumut, laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
SN membenarkan bahwa F adalah anggota DPRD Sumut. Dia juga membenarkan telah melaporkan F ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025.
“Iya, betul (melaporkan F). (Dugaan) kekerasan seksual,” kata SN saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (20/5/2025).
Kuasa Hukum SN, Khomaini, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual itu. Namun, dia enggan memerinci kekerasan seksual seperti apa yang dialami kliennya.
“Iya kita mengklarifikasi ada buat laporan. Laporannya di tanggal 2 Mei, soal dugaan kekerasan seksual. Kita juga punya bukti, semua bukti sudah kita serahkan ke penyidik, ada sama penyidik semua,” kata Khomaini.
Khomaini berencana akan menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut.
“Saya juga menyiapkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Provinsi. Saya mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,” jelasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan masih akan mengecek laporan tersebut.