Home / Uncategorized / DKPP Copot Ketua Panwaslih Aceh Barat

DKPP Copot Ketua Panwaslih Aceh Barat

MediaSumut – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar. Majelis hakim menilai Aidil tidak jujur saat ikut seleksi.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (19/5/2025).

Majelis hakim menilai Aidil telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Ia disebut terbukti melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.

 

Data kelulusan teradu, seperti nama, nomor ijazah, tempat/tanggal lahir, jurusan dan tanggal ijazah tidak ditemukan pihak Universitas Syiah Kuala. Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan teradu terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang diwisuda pada Mei 2000.

“Nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, program studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” jelas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *