Home / Uncategorized / Izin BPRS Gebu Prima Medan Dicabut OJK, LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah

Izin BPRS Gebu Prima Medan Dicabut OJK, LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah

MediaSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terhitung sejak Kamis 17 April 2025.

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima dilakukan sesuai ketentuan.

“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Jimmy dalam keterangannya, kemarin.

Selain itu, kata Jimmy, akan dikakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Tenggat waktu penyelesaian rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.

“Pembayaran klaim simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ucap Jimmy.

Jimmy mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *